ZAKAT PERTANIAN

 ZAKAT PERTANIAN

Zakat hasil pertanian merupakan salah satu jenis Zakat Maal. Zakat Pertanian wajib ditunaikan jika hasil panen sudah mencapai nishab zakat sebesar 653 kg gabah atau 520 kg makanan pokok.

Diriwayatkan dari Ibn Umar ra, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: hasil pertanian yang dialiri dengan air hujan atau air sungai alamiah, wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 10 % dari hasil panen. Dan hasil pertanian yang dialiri dengan proses penyiraman wajib dikeluarkan zakatnya 5 %

CONTOH PERHITUNGAN

  1. Terlebih dahulu tentukan nishabnya.

Jika harga beras Rp. 10.000,-/kg maka nishab nya 520 x Rp 10.000,- = Rp. 5.200.000,-

  1. Setelah itu, menghitung hasil panennya.

Jika hasil bersih (setelah dikurangi biaya pengelolaan pertanian tersebut), dan hasilnya lebih dari Rp. 5.200.000,- maka wajib dikeluarkan zakatnya.

  1. Jika hasil bersih sebanyak Rp 10.000.000,- maka zakatnya sebesar

Rp 10.000.000,- x 5 % = Rp.500.000 (jika ada biaya irigasi)

Rp 10.000.000,- x 10 % = Rp.1.000.000 (jika tidak ada biaya irigasi/ dialiri air tadah hujan)

Mari tunaikan Zakat Pertanian sebagai pembersih harta juga sebagai tanda syukur kita atas nikmat yang Allah SWT berikan, melalui

 

Copyright © 2022 News Lazis Jateng