ZAKAT EMAS

 ZAKAT EMAS

YANG SUDAH WAJIB ZAKAT EMAS, SUDAH TAHU CARA HITUNG ZAKAT EMAS?

Zakat emas atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas atau perak ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah: 34.

“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”

Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nnisabnya yakni 85 gram (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), dan sudah disimpan selama satu tahun. Kadar zakat emas adalah 2,5%.

Nah, begini cara menghitungnya:

Emas yang dimiliki (BUKAN emas yang digunakan sebagai perhiasan sehari-hari) x 2,5%

Nah, sudah tahu kan sahabat? Yuk, bahagiakan sesama dan berikan manfaat luas bagi saudara kita yang membutuhkan bersama kami.

#zakatemas #emas

#lazisjateng #jateng

#lebihpeduliuntukberbagi

Copyright © 2022 News Lazis Jateng