Hukum Patungan Kurban

 Hukum Patungan Kurban

Beautiful large tan cow with small horns in England.

Sahabat, mayoritas ulama sangat menganjurkan berqurban, sebab di samping pelakunya mendapatkan pahala, qurban juga memiliki implikasi sosial. Sebagai upaya untuk menampung lebih banyak calon pequrban, penyelenggara pelaksanaan qurban biasanya mengambil langkah untuk mempermudah pequrban yang ingin berqurban namun belum mampu membeli hewan qurban, terutama sapi. Kebanyakan masyarakat tidak mampu membelinya sendiri. Mereka biasanya patungan beberapa orang untuk membelinya. Apakah patungan qurban sapi ini diperbolehkan?

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan qurban. Syaratnya, hewan yang diqurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan ialah 7 (tujuh) orang. Berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk qurban kambing tidak diperbolehkan, dan jika lebih dari tujuh orang untuk qurban sapi tidak diperbolehkan. Ibnu Qudamah menuliskan, yang artinya :

“Qurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.”

Pendapat Ibnu Qudamah di atas tidak jauh berbeda dengan An-Nawawi. Dalam pandangannya, patungan qurban sapi atau unta sebanyak tujuh orang dibolehkan, baik yang patungan itu bagian dari kelurganya maupun orang lain. An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan, yang artinya :

“Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk qurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”

Kebolehan patungan qurban ini memiliki landasan kuat dalam hadis Nabi Saw. Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan :

“Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan Hari Raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk diqurbankan,” (HR Al-Hakim).

Dari beberapa pendapat di atas, serta didukung oleh hadis Nabi Saw, dapat disimpulkan bahwa patungan untuk membeli hewan kurban jenis sapi diperbolehkan dengan syarat pesertanya tidak lebih dari 7 (tujuh) orang. Hal ini dikhususkan untuk sapi dan unta saja, sementara kambing ataupun domba hanya boleh untuk satu orang, tidak boleh patungan bila niatnya untuk ibadah qurban.

Sumber : LAZiS Jateng, NU Online

 

Copyright © 2022 News Lazis Jateng