HUKUM ENGGAN BERQURBAN

 HUKUM ENGGAN BERQURBAN

Menyembelih hewan qurban, adalah ibadah yang diajarkan oleh Nabi Ibrahim yang keutamaannya sangat banyak. Hukum berqurban menurut mayoritas ulama adalah sunah muakkad atau sunah yang sangat dianjurkan.

Namun, bagaimana jika sudah mampu secara finansial tapi tidak mau berquban?

Karena bukan wajib, maka kalau pun seseorang yang mampu tapi tidak menyembelih hewan qurban, maka dia tidak berdosa. Apalagi bila mereka memang tergolong orang yang tidak mampu dan miskin.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

“Barangsiapa yang memiliki kemampuan namun tidak berqurban, makan jangan sekali-kali mendekat ke tempat sholat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Bila seseorang sudah mampu dan berkecukupan, makruh hukumnya bila tidak menyembelih hewan qurban. 

Nah, sahabat, insyaAllah tak lama lagi kita akan menyambut Idul Adha. Kalau saat ini kita sudah memiliki kecukupan harta untuk berqurban jangan sia-siakan momentumnya ya. Mudah-mudahan dengan ikhtiar terbaik kita ini, Allah memberikan keberkahan dan kebaikan melimpah untuk kita semua.

InsyaAllah, LAZiS Jateng berkomitemen untuk menjembatani sahabat sekalian dalam menunaikan ibadah qurban di tahun ini. Yuk, manfaatkan momen ini, raih keberkahan hidup dengan membahagiakan masyarakat di pelosok & daerah minus qurban.

Sahabat bisa menunaikan ibadah qurban terbaik bersama kami melalui :

qurban

 

Copyright © 2022 News Lazis Jateng