AMIL DAN ALOKASI OPERASIONAL DARI DANA ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH YANG TELAH DIKUMPULKAN SERTA SUMBER DANA LAINNYA.

 AMIL DAN ALOKASI OPERASIONAL DARI DANA ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH YANG TELAH DIKUMPULKAN SERTA SUMBER DANA LAINNYA.

Mungkin sebagian dari kita memiliki pertanyaan terkait dana yang sudah kita zakat atau infakkan melalui Lembaga Amil Zakat atau BAZ. Apakah Zakat atau Infak yang saya titipkan disalurkan semua atau ada potongan?

Potongan atau yang juga disebut sebagai biaya operasional atau hak Amil adalah hal yang wajar dan sah menurut hukum dan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Untuk besarannya, ulama Imam Mazhab memiliki pendapat masing-masing. Misal, Imam Syafi’i berpendapat tidak boleh lebih dari 12.5% dan kekurangannya diambil dari baitulmaal atau ashnaf lain. Imam Abu Hanifah menyatakan boleh lebih dari 12.5% asal tidak sampai 50%. Imam Malik menyatakan jika 12.5% kurang dapat ditambah lagi dari sisa dana zakat yang ada. Imam Ahmad tidak menyebutkan batasan secara spesifik, bisa dari sumber zakat atau dana yang lain.

Sedangkan Fatwa MUI no. 8 tahun 2011 tentang Amil Zakat menyebutkan, Biaya operasional pengelolaan zakat yang menjadi tugas Amil diambil dari dana Zakat yang merupakan bagian amil atau dari bagian Fi Sabilillah dalam batas kewajaran, atau diambil dari dana di luar Zakat.

Keputusan Menteri Agama no. 606 tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan lainnya pada Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat menyebutkan, penggunaan hak amil dari Zakat paling banyak 12.5% dan penggunaan dana operasional Amil dari dana Infak dan Sedekah paling banyak 20%.

Kebutuhan operasional yang dimaksud biasanya dialokasikan untuk sewa gedung dan untuk memberikan gaji yang layak kepada segenap petugas zakat. serta alokasi lainnya yang diperuntukkan agar mobilisasi sosialisasi zakat dapat massif dan tentunya semakin banyak muzzaki yang teredukasi dan tergerak hatinya untuk menunaikan kewajibannya yaitu zakat.

Dalam QS At-Taubah (9): 60, amil zakat disebutkan dalam urutan ketiga yang berhak menerima zakat (setelah fuqoroo dan masaakiin/orang – orang fakir dan miskin). Dalam Tafsir Ibnu Katsir dan kesepakatan para ulama ada delapan asnaf yang disebutkan di dalam ayat tersebut sehingga masing-masing bisa mendapatkan seperdelapan. Namun tentunya pembagian ini tidak mutlak, tergantung kondisi.

Lantas bagaimana dengan badan amil zakat? Apakah tepat jika disebut lebih baik kinerjanya jika tidak menggunakan haknya? Mungkin saja lebih baik karena ternyata lembaga ini dapat memobilisasi dana lainnya sebagai dana operasional seperti dana infaq pemerintah dan donatur.

Tentu ada maksud ayat yang begitu luar biasa menempatkan posisi amil zakat di situ. Jika kesejahteraan para petugas amil zakat terjamin inshaaAllah mereka dapat memegang amanah dengan lebih baik lagi. Jadi para amil zakat boleh menggunakan haknya, kecuali bagi amil yang memang diharamkan untuk menerimanya (seperti keluarga Rasulullah SAW – HR Sahih Muslim 1072).

Di balik senyum para Mustahik yang bahagia menerima bantuan dari muzakki terdapat peran Amil Zakat sebagai perantara antara Muzakki dan Mustahik yang juga perlu untuk dijamin kesejahteraannya sehingga Amil Zakat dapat amanah dan profesional dalam menyalurkan amanah dari para Aghnia. 

 

Copyright © 2022 News Lazis Jateng